Menu ✖

Dark Mode
Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata Agus Sulistyo Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Warga Kondang Jaya atas Realisasi Aspirasi Pengecoran Jalan

Berita · 6 Apr 2026 12:48 WIB · Reading Time

Sanksi Kurungan Dirubah Jadi Denda di Perubahan Perda Trantibum

fpkskarawang.id | Karawang – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) melakukan rapat pembahasan pertama, Senin (6/4/2026) di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.

Hadir dalam rapat tersebut Satpol-PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, DPMPTSP, PRKP, Bagian Hukum Setda, Tim NA UNSIKA.

Ketua Pansus Raperda Trantibum DPRD Kabupaten Karawang, H. Rusli HN. SE., mengatakan, Raperda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diubah di Perda 12 Tahun 2023. Perubahan saat ini karena adanya perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga setiap daerah harus menyesuaikan penerapan sanksi, seperti tidak ada lagi pidana, yang diubah menjadi sanksi denda,” ujarnya.

Selain itu, lanjut H. Rusli, adanya penyesuaian kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan. “Pada Perda 12 tahun 2023 Satpol PP dapat menindak kenalpot brong. Dalam Raperda ini pasal tersebut akan dihapuskan, karena penindakan knalpot brong merupakan kewenangan kepolisian,” papar politisi PKS tersebut.

Masih kata H. Rusli, Perubahan Perda harus menjadi momentum evaluasi bersama sebagai upaya meningkatkan kinerja dan atau implementasi penegakan Perda. Bukan hanya sebatas merubah pasal untuk menyesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan diatasnya.

“Perubahan Perda memang didasari oleh Perubahan Nomenklatur atas Perda tersebut. Namun ini juga harus kita jadikan momentum evaluasi dalam implementasi penegakan Perda itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang

1 October 2026 - 10:56 WIB

Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis

25 September 2026 - 14:20 WIB

Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan

24 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang

23 September 2026 - 08:33 WIB

Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata

14 September 2026 - 17:19 WIB