Menu ✖

Dark Mode
Mumun Tekankan Profesionalisme dan Kompetensi Apoteker Setelah PD Ikatan Apoteker Indonesia Jabar Resmi Dikukuhkan Mumun: “Jika Langgar Aturan Harus Disanksi” Soroti Dugaan Kebocoran Gas Pindo Deli 2 Output dari BIMTEKNAS PKS yaitu Collective Genius serta Program yang Memiliki Dampak Nyata dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan

Berita · 4 Feb 2025 20:40 WIB · Reading Time

Mumun : Pemerintah Terlalu Tergesa-gesa Berlakukan Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

fpkskarawang.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyoroti kebijakan soal distribusi elpiji 3 kilogram yang dinilai mempersulit masyarakat.

Mumun menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memberlakukan kebijakan soal distribusi gas tanpa memperhatikan aspek sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kebijakan ini terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pelosok, justru merasa kesulitan karena proses pembelian elpiji 3 kilogram sekarang menjadi lebih rumit,” ujar Mumun di Kantor DPRD Karawang, Selasa (4/2/2025).

Dia menilai minimnya sosialisasi kebijakan menyebabkan banyak warga tak paham.

Mumun berharap ke depan ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan soal distribusi elpiji 3 kilogram bisa diimplementasikan dengan lancar tanpa membebani masyarakat.

Mumun meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dampak kebijakan distribusi gas melon terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Sebagai informasi, sebelumnya mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan pembelian elpiji 3 kg hanya bisa di pangkalan resmi. Artinya, pengecer tak diperbolehkan menjual.

Akibatnya, antrean memanjang di pangkalan gas resmi dan warga mengaku kesulitan. Akan tetapi, muncul kebijakan baru pada Selasa (4/2/2025).

Update kebijakan Terkini,

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden RI menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

“Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub-pangkalan. Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam,” tutur Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujarnya. 

Facebook Comments Box

This article has been read 25 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mumun Tekankan Profesionalisme dan Kompetensi Apoteker Setelah PD Ikatan Apoteker Indonesia Jabar Resmi Dikukuhkan

1 November 2026 - 10:33 WIB

Mumun: “Jika Langgar Aturan Harus Disanksi” Soroti Dugaan Kebocoran Gas Pindo Deli 2

29 October 2026 - 20:51 WIB

Output dari BIMTEKNAS PKS yaitu Collective Genius serta Program yang Memiliki Dampak Nyata dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

21 October 2026 - 08:16 WIB

Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang

1 October 2026 - 10:56 WIB

Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis

25 September 2026 - 14:20 WIB