Menu ✖

Dark Mode
Mumun Tekankan Profesionalisme dan Kompetensi Apoteker Setelah PD Ikatan Apoteker Indonesia Jabar Resmi Dikukuhkan Mumun: “Jika Langgar Aturan Harus Disanksi” Soroti Dugaan Kebocoran Gas Pindo Deli 2 Output dari BIMTEKNAS PKS yaitu Collective Genius serta Program yang Memiliki Dampak Nyata dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan

Berita · 26 Feb 2025 13:06 WIB · Reading Time

Hadapi Tuntutan OJK, DPRD Karawang Dorong Pemerintah Daerah Segera Bayarkan Sisa Penyertaan Modal ke PT BPR Karawang Jabar

fpkskarawang.id – DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk segera menyetor sisa penyertaan modal PT. BPR Karawang Jabar (BKJ) sebesar Rp 2,7 miliar. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan operasional dan pengembangan usaha BKJ yang telah membantu masyarakat kecil menengah dalam simpan pinjam.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan bahwa dalam rapat bersama bagian hukum, bidang perekonomian, dan BKJ, terungkap bahwa masalah yang dihadapi oleh BKJ adalah tuntutan dari OJK dan Pemprov Jawa Barat yang mengharuskan BKJ untuk melakukan merger dengan beberapa kabupaten/kota lain. “Ada empat kota yang harus digabungkan. Kalau ingin berdiri sendiri, BKJ harus memiliki modal Rp 100 miliar, yang tentunya sulit dicapai,” jelas Mumun, Selasa (25/2/2025).

Menurut Mumun, agar BKJ bisa tetap beroperasi dengan sehat, opsi terbaik adalah merger. Ia menjelaskan bahwa modal dasar BKJ hanya sebesar Rp 25 miliar, yang terdiri dari Rp 11,2 miliar dari Pemprov Jawa Barat dan Rp 13,75 miliar dari Pemda Karawang. Namun, hingga saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi, yaitu Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang dan Rp 8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat.

Proses merger ini masih menunggu persetujuan dari Bupati Karawang. “Kami tinggal menunggu persetujuan bupati apakah setuju atau tidak untuk merger, kalau sudah disetujui, kami akan segera memprosesnya dan membuatkan peraturan daerah (perda) baru karena perda yang lama sudah kadaluarsa,” ujar Mumun.

Perda baru tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses merger dan memastikan agar penyertaan modal yang tersisa dapat diproses. Menurutnya, BKJ sangat membutuhkan peralatan yang lebih baik untuk mendukung operasional dan memperluas jangkauan nasabah.

Meski telah ada dana sebesar Rp 10,9 miliar yang baru dikeluarkan, BKJ masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya dan membutuhkan tambahan modal. “Kami berharap sisa penyertaan modal Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang segera dikeluarkan agar modal BKJ dapat bertambah dan mempercepat pengembangan usaha,” kata Mumun.

Penyertaan modal ini penting untuk kelangsungan operasional BKJ. Menurutnya, meskipun proses merger masih menunggu perda dari Pemprov Jabar, jika semua pihak sudah siap, penyertaan modal bisa diproses lebih cepat. “Sekarang pun jika semuanya sudah siap, bisa segera diproses karena untuk kelangsungan operasional BKJ,” tambah Mumun.

Ia menerangkan, BKJ memiliki sekitar 1.600 nasabah kredit dan 2.700 nasabah tabungan, telah menyalurkan dividen sebesar Rp 2,3 miliar kepada pemerintah daerah. Dividen tahunan yang diberikan berkisar antara Rp 350 juta hingga Rp 400 juta, sementara dividen yang diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat mencapai Rp 674 juta.

BKJ, menurut Mumun, sudah menjadi bagian dari uji coba tahap kedua di Pemprov Jabar. Sebelumnya, tahap pertama telah berhasil direalisasikan dengan Bekasi dan tiga daerah lainnya yang telah melakukan merger. “Dengan adanya merger ini, diharapkan BKJ bisa tetap beroperasi dengan sehat dan dapat membantu lebih banyak masyarakat kecil menengah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 18 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mumun Tekankan Profesionalisme dan Kompetensi Apoteker Setelah PD Ikatan Apoteker Indonesia Jabar Resmi Dikukuhkan

1 November 2026 - 10:33 WIB

Mumun: “Jika Langgar Aturan Harus Disanksi” Soroti Dugaan Kebocoran Gas Pindo Deli 2

29 October 2026 - 20:51 WIB

Output dari BIMTEKNAS PKS yaitu Collective Genius serta Program yang Memiliki Dampak Nyata dan Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

21 October 2026 - 08:16 WIB

Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang

1 October 2026 - 10:56 WIB

Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis

25 September 2026 - 14:20 WIB