Menu ✖

Dark Mode
Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata Agus Sulistyo Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Warga Kondang Jaya atas Realisasi Aspirasi Pengecoran Jalan

Berita · 1 Apr 2026 15:00 WIB · Reading Time

Mumun : Layanan Parkir Berlangganan Baru Sekedar Uji Coba

fpkskarawang.id | Karawang – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) ‘Layanan Parkir Berlangganan’ sebagai syarat sebelum mengurus Uji KIR, Komisi II DPRD Karawang mengaku telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Dishub Karawang Muhana, layanan parkir berlangganan tersebut baru sekedar uji coba yang sifatnya himbauan. Yaitu dimana setiap kendaraan muatan dikenakan tarif layanan parkir berlangganan sebesar Rp 40 ribu rupiah untuk jangka waktu 6 bulan sekali.

“Jadi tarif sebenarnya setahun itu Rp 80 ribu rupiah. Tapi karena masih uji coba, ditariknya Rp 40 ribu rupiah untuk 6 bulan sekali,” ungkap Mumun Maemunah (Rabu, 1/4/2026).

Namun demikian ketika dikonfirmasi ke Bapenda, Mumun mengungkap jika Kepala Bapenda Karawang mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan retribusi parkir untuk layanan parkir berlangganan ini.

Oleh karenanya dalam kesempatan Rapat LKPJ, Mumun mengaku telah menegaskan kepada Kadishub untuk segera melakukan koordinasi dengan Bapenda untuk menyelaraskan penerapan kebijakan aturannya. Tujuannya, agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.

“Tadi Rapat LKPJ ada Dishub, saya sudah minta kalau mau menjalankan Perda lama pun harus diselaraskan dengan Bapenda selaku dinas atau badan kordinator retribusi,” kata Mumun.

“Karena waktu Bapenda saya tanya, mereka tidak tahu. Dan harus ada sosialisasi ketika menjalankan Perda. Apalagi terkait uang, agar tidak salah persepsi dan sesuai dengan aturan,” lanjutnya.

“Saya minta Dishub target PAD-nya jelas dan terukur. Jangan sampai nanti Perda sudah dirubah dan aturan layanan parkir berlangganan diterapkan, tapi retribusi parkir cuma segitu-gitu aja (tidak ada peningkatan). Jadi percuma adanya perubahan Perda, jika retribusi parkirnya tidak meningkat,” tegas Mumun.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir, Mumun mengulas adanya rencana perubahan Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan segera dibentuk Pansus. Termasuk untuk menerapkan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang

1 October 2026 - 10:56 WIB

Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis

25 September 2026 - 14:20 WIB

Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan

24 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang

23 September 2026 - 08:33 WIB

Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata

14 September 2026 - 17:19 WIB