
fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) se-Kabupaten Karawang (Senin, 25/5/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait pembangunan, pengelolaan, hingga mekanisme operasional gerai dan gudang KDMP yang dibangun menggunakan anggaran dana desa.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, dan dihadiri Ketua Komisi I, anggota Komisi II, Dinas Koperasi dan UKM, DPMD, serta Project Management Office (PMO) KDMP Karawang.
Dalam forum itu, para perwakilan KDMP mempertanyakan secara rinci mekanisme pengelolaan gerai dan gudang KDMP yang telah dibangun di sejumlah desa. Mereka juga meminta penjelasan terkait besaran pemotongan anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Forum KDMP perwakilan se-Kabupaten ingin mengetahui secara jelas mekanisme operasional gerai dan gudang KDMP yang sudah dibangun dari anggaran dana desa, dipotong berapa dan untuk apa peruntukannya, karena pengelolaannya oleh desa,” ujar Mumun.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, hingga saat ini sebanyak 48 unit KDMP telah selesai dibangun. Sementara 81 unit masih dalam proses pembangunan dan 180 unit lainnya belum terealisasi.
Mumun menjelaskan, sebagian besar KDMP yang belum dibangun terkendala persoalan lahan yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Salah satu syarat utama pembangunan KDMP adalah ketersediaan lahan minimal berukuran 30 x 30 meter.
“Yang belum dibangun rata-rata karena luas lahannya tidak sesuai dengan SOP 30×30 meter,” katanya.
Sementara itu, pihak PMO KDMP Karawang menyampaikan bahwa lahan KDMP sebaiknya berasal dari aset milik desa agar ke depannya dapat menjadi aset desa sepenuhnya. Jika desa hanya memiliki tanah bengkok atau lokasi yang kurang strategis, maka dapat dilakukan mekanisme ruislag atau tukar guling untuk mendapatkan lahan yang lebih layak.
“Kalau ada aset desa seperti tanah bengkok atau lahannya kurang strategis, bisa dilakukan ruislag agar nantinya bisa dibelikan lahan yang lebih strategis,” jelas perwakilan PMO dalam forum tersebut.
Forum KDMP pun berharap pemerintah daerah dapat membantu proses pengadaan maupun pengurusan lahan agar pembangunan KDMP di desa-desa bisa segera terealisasi. Selain itu, muncul pula usulan agar lahan eks KUD dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan KDMP.
“Ada juga masukan bagi desa yang belum memiliki lahan agar Kementerian Koperasi mendorong penggunaan lahan eks KUD di setiap desa,” lanjut Mumun.
Selain membahas persoalan lahan, Forum KDMP juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN sebagai mitra strategis KDMP. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pasokan kebutuhan dalam program MBG.
“Mereka juga meminta pemerintah daerah membantu kerja sama dengan BUMN yang ada sebagai mitra KDMP agar bisa menyuplai ke MBG,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Karawang sebenarnya turut mengundang PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai BUMN yang disebut mengelola KDMP. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda rapat tersebut.
Ketidakhadiran PT Agrinas Pangan Nusantara dinilai membuat sejumlah persoalan teknis terkait pengelolaan dan operasional KDMP belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh. DPRD Karawang berencana kembali melakukan koordinasi guna meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Selain itu, Forum KDMP juga mendorong adanya regulasi khusus berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur KDMP agar memiliki kepastian hukum serta arah pengelolaan yang lebih jelas, baik di tingkat desa maupun kabupaten. (*)

















Leave a Reply