Menu

Dark Mode
Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif MILAD PKS ke-24 Merupakan Panggilan Moral dan Gerakan Kolektif untuk Membangun Kemandirian Bangsa

Berita · 5 May 2026 09:55 WIB · Reading Time

Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan

fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama para bakul ikan terkait polemik retribusi TPI (Selasa, 5/5/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan guna menyerap aspirasi para pelaku usaha perikanan sekaligus meninjau langsung kondisi di lapangan, menyusul adanya perubahan aturan retribusi dari kementerian.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menjelaskan bahwa skema retribusi TPI kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya retribusi dihitung sebesar 2,4 persen berdasarkan tonase hasil tangkapan, kini berubah menjadi berdasarkan luas lahan per meter persegi.

“Berdasarkan hasil perhitungan, awalnya angka retribusi mencapai Rp26 ribu per meter persegi. Namun setelah ada masukan dari para bakul ikan, akhirnya disepakati menjadi Rp20 ribu per meter persegi,” ujar Mumun.

Meski demikian, menurutnya, penerapan aturan baru tersebut masih menghadapi kendala di lapangan. Para bakul ikan dinilai masih terbiasa dengan sistem karcis lama, sehingga membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan mekanisme baru.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti persoalan status lahan TPI Ciparage. Mumun menegaskan, apabila retribusi dihitung berdasarkan luas lahan, maka lahan tersebut semestinya sudah menjadi aset milik pemerintah daerah.

“Faktanya, lahan di TPI Ciparage saat ini masih milik koperasi. Artinya, kalau Pemda ingin menarik retribusi berdasarkan lahan, maka lahannya harus dibeli atau disewa terlebih dahulu hingga sah menjadi milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Dalam dialog bersama nelayan, berbagai persoalan lain juga mencuat, mulai dari pendangkalan area pelabuhan, persoalan sampah, hingga pelayanan di kawasan TPI yang dinilai masih perlu pembenahan.

Komisi II DPRD Karawang memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditampung sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk perbaikan tata kelola TPI Ciparage ke depan, agar aktivitas perikanan dan perekonomian nelayan dapat berjalan lebih optimal. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas

6 May 2026 - 14:39 WIB

Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang

4 May 2026 - 09:43 WIB

Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab

30 April 2026 - 16:18 WIB

PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif

29 April 2026 - 17:35 WIB

MILAD PKS ke-24 Merupakan Panggilan Moral dan Gerakan Kolektif untuk Membangun Kemandirian Bangsa

25 April 2026 - 14:00 WIB