
fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke Pasar Cikampek (Senin, 25/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Cikampek yang sebelumnya menuntut adanya perbaikan fasilitas pasar.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan para pedagang mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang dinilai kurang terawat, meski para pedagang rutin membayar retribusi setiap bulan.
“Kita menindaklanjuti hasil RDP dengan ikatan para pedagang Pasar Cikampek yang menuntut perbaikan fasilitas, karena mereka selalu rutin setor retribusi,” ujar Mumun.
Selain persoalan fasilitas, Komisi II DPRD Karawang juga menyoroti adanya tunggakan retribusi dari PT Celebes selaku pengelola pasar yang mencapai Rp7,3 miliar dan hingga kini belum diselesaikan.
Menurut Mumun, persoalan tersebut sebenarnya telah masuk ke ranah hukum dan pihak pengelola sudah beberapa kali diberikan surat teguran. Namun, respons dari PT Celebes dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian yang jelas.
“Sebenarnya sudah masuk ke hukum dan sudah beberapa kali diberikan surat teguran. Cuma satu kali hadir, sisanya tidak hadir,” katanya.
Saat dimintai penjelasan, lanjut Mumun, pihak PT Celebes berdalih mengalami kendala internal terkait manajemen keuangan perusahaan. Namun DPRD menilai alasan tersebut seharusnya dapat dikomunikasikan sejak awal kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Ketika diminta keterangan, mereka bilang ada kendala terkait manajemen keuangan internal. Tapi kami hanya minta, seharusnya dari awal mereka komunikasi dengan Indag,” ucapnya.
Mumun menegaskan, apabila memang ada niat baik dari pihak pengelola, seharusnya tunggakan retribusi tersebut dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil sesuai kemampuan perusahaan.
“Kalau memang ada niatan baik, harusnya mereka mencicil piutang tadi,” tegasnya.
Komisi II DPRD Karawang juga meminta PT Celebes untuk menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Cikampek kepada Pemerintah Kabupaten Karawang apabila sudah tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai pengelola.
“Tapi jika mereka tidak sanggup, ya sudah harusnya serahkan kembali pengelolaannya ke Pemda. Itu juga keputusan hukum dari kejari,” kata Mumun.
Ia meminta pihak perusahaan dapat menerima keputusan tersebut secara terbuka dan tidak lagi menimbulkan persoalan baru yang dapat berdampak kepada para pedagang pasar.
“Kita minta mereka lapang dada dan menyerahkan ke pemda, jangan membuat alasan lainnya yang menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Menurut Mumun, DPRD tidak ingin terlibat terlalu jauh dalam persoalan internal perusahaan. Fokus utama yang menjadi perhatian saat ini adalah kondisi para pedagang dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di Pasar Cikampek.
“Kalau urusan internal manajemen kita tidak perlu tahu. Yang kita pikirkan adalah kondisi para pedagang di pasar,” ujarnya.
Ia berharap apabila nantinya pengelolaan pasar kembali diambil alih pemerintah daerah, maka perbaikan fasilitas dan penataan pasar dapat segera dilakukan agar Pasar Cikampek menjadi lebih tertata dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
“Jika sudah ada kepastian pengelolaan oleh pemda, pemda bisa memperbaiki fasilitas yang ada. Tadinya harapan di-BOT-kan agar lebih baik dan tertata, tapi malah tidak terurus,” pungkasnya. (*)

















Leave a Reply