
fpkskarawang.id | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan 50 calon Anggota DPRD Karawang terpilih periode 2024-2029.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Selasa malam (28/5/2024). Dalam rapat itu, ada 8 partai politik (parpol) yang memperoleh total 50 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).
Adapun peraih kursi terbanyak di DPRD Karawang diperoleh Partai Gerindra dan Demokrat dengan perolehan masing-masing 8 kursi.
“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ini berdasarkan SK (surat keputusan) KPU Kabupaten Karawang nomor 1259 dan 1260 tahun 2024,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.
Mari menyebutkan, 8 parpol yang meraih kursi itu di antaranya Partai Gerindra 8 kursi, Demokrat 8 kursi, NasDem 7 kursi, PKS 7 kursi dan Golkar 6 kursi.
“Kemudian ada PDI-P 6 kursi, PKB 6 kursi serta PAN 2 kursi. Jadi total 8 parpol,” kata dia.
Menurutnya, hasil penetapan ini sudah diserahkan ke perwakilan masing-masing parpol untuk diteruskan ke para calon terpilih anggota DPRD Karawang.
Adapun mereka yang terpilih, rencananya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.
“Akan tetapi sebelum dilantik, mereka harus menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan diserahkan ke Mendagri. Karena jika tidak, mereka tidak bisa dilantik,” pungkas Mari. (*)

















Leave a Reply