Menu

Dark Mode
Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif MILAD PKS ke-24 Merupakan Panggilan Moral dan Gerakan Kolektif untuk Membangun Kemandirian Bangsa

Berita · 17 Jan 2025 10:03 WIB · Reading Time

Jitang Menyayangkan Sikap Kepala Desa Gintungkerta yang Menolak Pembangunan Sarana Pendidikan

fpkskarawang.id – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gintungkerta 1 Kecamatan Klari Kabupaten Karawang terancam gagal mendapatkan pembangunan berupa implasemen dari APBD tahun 2025. Hal itu karena Kelapa Desa setempat menolak untuk menandatangani proposal pengajuan yang akan diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang dari Fraksi PKS.

Kepala SDN 2 Gintungkerta, Sukaesih mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembangunan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS, H. Tatang Taupik secara lisan, dan langsung diakomodir. Namun pihak Pemerintah Daerah meminta agar pengajuan disampaikan dalam bentuk tertulis (proposal) dengan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.

“Pihak kami (sekolah) sudah tiga kali datang ke desa bertemu langsung dengan Kepala Desa, tapi Kepala Desa menolak untuk menandatangani,” ujarnya, Kamis (16/01/2025) di halaman Kantor Desa Gintungkerta.

Sukaesih mengungkapkan, alasan Kepala Desa menolak untuk menandatangani proposal pengajuan karena nantinya setelah dilakukan pembangunan aset yang dibangun oleh pemerintah daerah akan menjadi milik pemerintah daerah.

“Kata Pak Lurah jalan desa aja kalau dibangun oleh Pemda jadi milik Pemda. Nah saya juga heran, kan mau itu milik Pemda atau pun milik Desa intinya sama-sama milik pemerintah, milik masyarakat, apalagi ini sekolah negeri. Desa pengennya bantuan pembangunan dari mana pun yang mengerjakan tetap desa, sedangkan dari desa tidak ada pembangunan untuk sekolah,” ungkapnya.

Sementara itu, Jitang sapaan akrab H. Tatang Taupik mengatakan, pada tahun 2024 pihak SDN 1 Gintungkerta memang mengajukan untuk pembangunan sekolah berupa implasemen. Pengajuan yang disampaikan secara lisan tersebut sudah mau di SIPD 2025 melalui usulannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang.

“Tentunya saya sangat menyayangkan Kepala Desa tidak mau tanda tangan proposal pengajuan dengan alasan aset desa jika dibangun oleh pemerintah daerah akan menjadi aset pemerintah daerah. Dan menurut saya itu adalah sikap yang tidak profesional,” ungkapnya.

“Seharusnya Kepala Desa support pembangunan dari pemerintah daerah, apalagi pembangunan ini memang dibutuhkan masyarakat, khususnya warga SDN Gintungkerta 1. Jangan malah terkesan tidak pro terhadap kepentingan masyarakat, tidak pro terhadap pembangunan sarana pendidikan,” tutup Jitang. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 46 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas

6 May 2026 - 14:39 WIB

Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan

5 May 2026 - 09:55 WIB

Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang

4 May 2026 - 09:43 WIB

Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab

30 April 2026 - 16:18 WIB

PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif

29 April 2026 - 17:35 WIB