
fpkskarawang.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat dengan Ghajali Center untuk membahas permasalahan yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Persada Karawang.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi terkait kondisi PD Petrogas yang mengalami sejumlah masalah internal.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi Petrogas adalah terkait dengan peraturan daerah yang mengatur pembentukannya.
“Petrogas dulu dibentuk pada tahun 2003 dalam bentuk Perusahaan Daerah berdasarkan perda. Namun, pada tahun 2017, terdapat perubahan melalui PP 54 yang mengubah status Petrogas menjadi Perseroan, yang membuat perda yang ada perlu disesuaikan,” jelas Mumun, Kamis, 30/1/2025.
Mumun menerangkan bahwa ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan PP 54 Tahun 2017 tersebut menjadi hambatan bagi kelancaran operasional Petrogas. Selain itu, adanya kekosongan pada Dewan Pengawas (Dewas) sejak beberapa waktu lalu turut memperburuk situasi. Dewas yang sebelumnya ada telah pensiun, sehingga tidak ada pengawasan yang memadai terhadap perusahaan.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa langkah pertama yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah Petrogas adalah pengangkatan Dewan Pengawas baru. Dewas yang baru nantinya akan dipilih melalui Unit Kerja Khusus (UKK), yang bertugas untuk memastikan bahwa anggota Dewas yang terpilih memiliki kelayakan dan kepatutan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Rencananya pihak eksekutif akan akan mengangkat Dewas yang baru melalui UKK. Jika Dewas baru sudah terbentuk, diharapkan masalah-masalah yang ada di Petrogas dapat segera diselesaikan,” ujar Mumun.

Ia menambahkan, setelah permasalahan tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan terkait perubahan peraturan daerah yang disesuaikan dengan PP 55 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Petrogas akan bertransformasi menjadi Perseroan, bukan lagi PD seperti sebelumnya.
“Dengan demikian, transformasi Petrogas menjadi Perseroan dapat segera terlaksana, dan harapan akan peningkatan kinerja serta kontribusi terhadap PAD bisa terwujud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mumun menjelaskan bahwa pengangkatan Dewas baru ini juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Karawang. Menurutnya, ini menjadi prioritas eksekutif dalam triwulan pertama untuk memastikan kelancaran operasional BUMD tersebut.
“Tentu saja, ini adalah target yang menjadi prioritas eksekutif, dan kami berharap dalam waktu dekat sudah ada proses seleksi yang dilakukan untuk pengangkatan Dewas yang baru,” tambah Mumun.
Permasalahan yang terjadi di Petrogas telah lama menjadi sorotan publik. Beberapa isu yang muncul antara lain terkait dengan tata kelola perusahaan yang tidak transparan, masalah keuangan, serta kinerja manajemen yang tidak optimal.
DPRD Karawang berharap dengan adanya Dewas yang baru, perusahaan dapat beroperasi lebih baik dan stabil. Hal ini diharapkan bisa membawa dampak positif tidak hanya bagi Petrogas, tetapi juga bagi perekonomian daerah Karawang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan bahwa Petrogas kembali aktif dan dapat mendukung kebijakan pembangunan ekonomi daerah,” katanya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari eksekutif, yakni Bagian Hukum Setda Karawang. Mereka turut memberikan masukan terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil ke depan agar Petrogas dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya. (*)

















Leave a Reply