
fpkskarawang.id | Karawang – Masa depan pasokan air bersih bagi masyarakat Karawang kini menjadi sorotan utama. Pada Senin, 21 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menggelar rapat intensif. Rapat penting ini melibatkan PDAM Tirtatarum, sebagai ujung tombak penyediaan air di Karawang.
Pertemuan Pansus ini menjadi krusial mengingat urgensi dan kompleksitas pengelolaan air minum. Sebuah Raperda SPAM yang komprehensif akan menjadi payung hukum bagi PDAM Tirtatarum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan, serta memastikan keberlanjutan pasokan air bersih bagi seluruh warga Karawang.
“Rapat Pansus ini menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan setiap warga Karawang mendapatkan akses air bersih yang layak,” ujar Ketua Pansus Ahmad Sopyan Jnaedi Putra, Anggota Dewan termuda dari Fraksi PKS.
“Kita ingin Raperda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk infrastruktur, kualitas air, dan efisiensi pengelolaan,” sambungnya.

PDAM Tirtatarum diharapkan dapat memberikan masukan strategis berdasarkan pengalaman dan tantangan di lapangan.
“Pembahasan Raperda ini kemungkinan akan mencakup berbagai aspek vital, mulai dari standar kualitas air, mekanisme tarif, investasi infrastruktur, hingga perlindungan sumber daya air baku,” papar Sopyan panggilan akrabnya.
Masyarakat Karawang tentu menaruh harapan besar pada Pansus ini. Sebuah Raperda SPAM yang matang dan berpihak pada kepentingan publik akan menjadi landasan kuat bagi PDAM Tirtatarum untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima.
“Mari kita tunggu bagaimana hasil dari Pansus ini, semoga terbentuk inovasi atau wajah baru sistem penyediaan air minum di Kabupaten Karawang yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Sopyan. (*)

















Leave a Reply