Menu

Dark Mode
Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif MILAD PKS ke-24 Merupakan Panggilan Moral dan Gerakan Kolektif untuk Membangun Kemandirian Bangsa

Berita · 3 Oct 2025 16:11 WIB · Reading Time

Komisi II DPRD Karawang Tegaskan Pihaknya akan Terus Mengawal Aspirasi Serikat Tani Karawang Sampai Didengar oleh Pemerintah Pusat, Terkait Dikembalikannya Pupuk Subsidi Jenis SP-36

oplus_10485760

fpkskarawang.id | Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Karawang (Setakar) pada Jumat, 3 Oktober 2025.

RDP tersebut digelar guna menindaklanjuti keluhan para petani terkait perubahan jenis pupuk subsidi dari SP-36 ke Phonska yang dinilai merugikan hasil panen mereka.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, Ketua Komisi II Mumun Maemunah beserta jajaran, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

Ketua Setakar, Deden Sofyan menyampaikan, sejak tahun 2022, pemerintah mengganti jenis pupuk subsidi dari SP-36 menjadi Phonska tanpa sosialisasi yang jelas kepada para petani.

“Kami kecewa karena tidak ada sosialisasi saat pemerintah menghapus SP-36 dari daftar pupuk subsidi. Padahal dampaknya besar bagi kami,” kata Deden.

oplus_2097152

Menurut Deden, perbedaan hasil panen dari penggunaan kedua jenis pupuk itu sangat signifikan. Ia menyebutkan, saat menggunakan SP-36, rata-rata hasil panen petani bisa mencapai 6 ton bahkan hingga 8 ton per hektare.

“Tapi sejak pakai Phonska, hasil panen kami menurun jadi cuma 3 sampai 4 ton per hektare,” jelasnya.

Ia menambahkan, penurunan hasil panen tersebut menyebabkan kerugian besar bagi petani. “Kalau dihitung, kerugian bisa sampai 2 ton per hektare. Dikalikan saja dengan harga Rp6.500 per kilogram, berapa banyak yang hilang,” ucapnya.

Deden pun meminta DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dan mendorong agar pupuk subsidi jenis SP-36 dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPKP Karawang, Rohman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan pupuk SP-36 berasal dari pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya menjalankan kebijakan. Tapi kami akan menyampaikan aspirasi ini secara resmi,” katanya.

oplus_6291456

Rohman memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para petani dengan menyampaikannya secara resmi ke pemerintah pusat.”Kami akan segera bersurat ke kementerian terkait agar keluhan para petani ini bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi ini sampai ke tingkat pusat. “Kami akan berjuang agar hak-hak petani Karawang didengar oleh pemerintah pusat,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 17 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mumun : Jangan Ulangi Kesalahan Lama! DPRD Karawang Warning Seleksi Dirut Petrogas

6 May 2026 - 14:39 WIB

Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan, DPRD Tampung Aspirasi Nelayan untuk Perbaikan Kedepan

5 May 2026 - 09:55 WIB

Pasar Johar Disiapkan Jadi Senjata Baru Tekan Inflasi di Karawang

4 May 2026 - 09:43 WIB

Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT Celebes Harus Tanggung Jawab

30 April 2026 - 16:18 WIB

PKS Siap Jadi Mitra Strategis KPU dalam Menjaga Proses Demokrasi Tetap Jujur, Adil, dan Kondusif

29 April 2026 - 17:35 WIB