Menu ✖

Dark Mode
Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata Agus Sulistyo Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Warga Kondang Jaya atas Realisasi Aspirasi Pengecoran Jalan

Berita · 20 Feb 2026 14:34 WIB · Reading Time

Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP dan Fasilitasi Keluhan Bakul Nelayan TPI Ciparage Mengenai Retribusi Baru

fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul nelayan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage terkait penerapan aturan baru retribusi yang kini mengacu pada luas lahan (Jumat, 20/2/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, didampingi Sekretaris Komisi II Natala Sumedha.

Pertemuan ini membahas perubahan sistem retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan tonase atau perolehan ikan sebesar 2,4 persen, kini berdasarkan luas lahan sesuai regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam forum tersebut, para bakul nelayan menyampaikan keberatan atas kebijakan baru tersebut. Mereka menginginkan sistem lama tetap dipertahankan karena dinilai lebih adil dan lebih mudah dalam perhitungan di lapangan.

Menurut para bakul, penerapan tarif yang disamaratakan berdasarkan luas lahan berpotensi merugikan. Pasalnya, jenis ikan yang dijual sangat beragam, mulai dari harga murah hingga mahal. Jika retribusi dikenakan secara tetap per meter, mereka khawatir akan merugi ketika mendapatkan ikan dengan harga jual rendah.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menjalankan regulasi yang berlaku. Namun demikian, DPRD tetap berupaya memfasilitasi aspirasi para bakul agar diperoleh solusi terbaik.

“Kalau disamaratakan retribusinya, mereka bisa rugi saat mendapatkan ikan murah untuk dijual. Komisi II hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi para bakul,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sistem retribusi tetap menggunakan skema tarif berdasarkan luas per meter. Namun, dari tarif awal sebesar Rp26 ribu per meter, para bakul meminta adanya penyesuaian atau penurunan tarif.

Terkait besaran penurunan, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Karawang untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

“Untuk nominalnya turun menjadi berapa, kami serahkan kepada Bupati. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa TPI Ciparage merupakan penyumbang retribusi terbesar dibandingkan TPI lainnya di Kabupaten Karawang. Meski demikian, hasil kebijakan yang nantinya ditetapkan akan berlaku untuk seluruh TPI di wilayah Karawang. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Agus Sulistyo: Setelah Jalan di COR Agar Dijaga dan Dirawat sehingga Manfaatnya Dapat Dirasakan dalam Jangka Panjang

1 October 2026 - 10:56 WIB

Ambulans Alami Pecah Ban, Jitang Pastikan Korban Lakalantas di Gintungkerta Tetap Mendapatkan Penanganan Medis

25 September 2026 - 14:20 WIB

Karawang Butuhkan Sistem Pertanian yang Kuat dan Regenerasi Petani yang Berkelanjutan

24 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Kalanasem, Pagadungan, Tempuran Apresiasi Aspirasi Rutilahu H. Imron Dewan PKS Karawang

23 September 2026 - 08:33 WIB

Milangkala Karawang ke-393, Pemkab Karawang Harus Perhatikan Nasib Petani, Pekerja hingga Pelaku Wisata

14 September 2026 - 17:19 WIB