
fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan inspeksi dan pengawasan ke PT. Prima Sejahtera Steel Karawang (PSSK). Kunjungan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu difokuskan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi yang berlaku (Selasa, 9 Juni 2026).
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor industri.
“Kami bersama Disnaker dan Bapenda melakukan pengawasan ke PT PSSK untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan berjalan sesuai aturan sekaligus melihat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan,” ujar Mumun.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi II menemukan PT PSSK mempekerjakan 72 tenaga kerja asing (TKA). Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar yang pernah ditemui DPRD Karawang dalam kegiatan pengawasan perusahaan di wilayah industri Karawang.
“Di PT PSSK terdapat 72 TKA. Ini termasuk perusahaan dengan jumlah tenaga kerja asing yang cukup besar yang pernah kami temui saat melakukan pengawasan,” katanya.
Meski jumlah TKA cukup banyak, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. DPRD tidak menemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
“Hasil pengecekan kami, perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegas Mumun.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang sering ditemukan saat pengawasan adalah ketidaksesuaian data antara jumlah TKA yang dimiliki perusahaan dengan data yang tercatat di Disnaker.
Karena itu, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data.
“Sering kali kami menemukan perbedaan data antara perusahaan dan instansi terkait. Karena itu perlu dilakukan pembaruan dan sinkronisasi agar datanya benar-benar akurat,” ujarnya.
Menurutnya, validitas data sangat penting karena berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah, terutama dari sektor perizinan tenaga kerja asing yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Mumun berharap seluruh TKA yang bekerja di PT PSSK dapat memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Karawang melalui mekanisme perizinan yang sesuai ketentuan.
“Kami berharap keberadaan 72 TKA ini juga memberikan manfaat bagi Karawang, termasuk dari sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui proses perpanjangan izin kerja,” katanya.
Ia menjelaskan, pada tahun pertama izin penggunaan tenaga kerja asing umumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun setelah memasuki masa perpanjangan dan lokasi kerja hanya berada di Kabupaten Karawang, terdapat potensi kontribusi yang dapat mendukung penerimaan daerah.
“Pada tahun pertama izinnya biasanya menjadi kewenangan pusat. Tetapi ketika dilakukan perpanjangan dan aktivitas kerjanya hanya di Karawang, maka ada potensi penerimaan yang bisa dimaksimalkan untuk daerah,” jelasnya.
Selain aspek ketenagakerjaan, Komisi II bersama Bapenda juga melakukan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan perusahaan guna memastikan seluruh potensi penerimaan daerah tercatat dan terealisasi secara optimal.
“Kami juga meninjau berbagai aspek perpajakan perusahaan untuk melihat apakah masih ada kendala administrasi atau potensi yang bisa dioptimalkan,” kata Mumun.
Secara keseluruhan, DPRD menilai PT PSSK telah menjalankan kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Kedepan, sinergi antara dunia usaha, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan semakin kuat agar iklim investasi tetap terjaga sekaligus mampu mendorong peningkatan PAD Kabupaten Karawang. (*)

















Leave a Reply