
fpkskarawang.id | Karawang – Dugaan pesta gay yang disebut terjadi di Theatre Night Mart (TNM) Karawang terus menuai reaksi. Fraksi PKS DPRD Karawang angkat bicara meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait aspek perizinan usaha.
Ketua Fraksi PKS DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai isu viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai izin yang telah diberikan.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan izin. Jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin operasional yang diajukan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Mumun (Selasa, 9 Juni 2026).
Ia menilai, pengawasan terhadap tempat usaha perlu diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal, tanpa harus menunggu munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Mumun, Karawang telah memiliki berbagai regulasi dan peraturan daerah yang menjadi landasan dalam menjaga ketertiban serta kepastian hukum. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku.
“Peraturan yang sudah ada harus ditegakkan secara konsisten. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mumun mengingatkan pentingnya menjaga karakter Karawang sebagai daerah yang dikenal religius serta menjunjung tinggi nilai budaya dan norma sosial yang hidup di masyarakat.
Ia menilai, berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap generasi muda maupun mengganggu ketertiban sosial perlu menjadi perhatian bersama.
“Karawang memiliki identitas sebagai daerah yang religius dan berbudaya. Nilai-nilai itu harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemkab Karawang yang telah merespons cepat polemik yang berkembang terkait TNM.
Menurut Mumun, langkah yang diambil pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menyuarakan keresahan atas isu tersebut. (*)

















Leave a Reply