Menu

Dark Mode
Sanksi Kurungan Dirubah Jadi Denda di Perubahan Perda Trantibum Halal Bihalal Penting untuk Merajut Ukhuwah, Menjaga Soliditas Kader dan Perjuangan Politik yang Berorientasi pada Kemaslahatan Mumun : Layanan Parkir Berlangganan Baru Sekedar Uji Coba Ketua Fraksi PKS Karawang Hadir Menguatkan, Jenguk Korban Tragedi Maut Majalengka Aksi Kemanusiaan Jitang di Tragedi Majalengka Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Masyarakat Karawang Jitang Sigap Bantu Korban Kecelakaan Maut di Majalengka di Tengah Mudik Lebaran

Berita · 20 Feb 2026 14:34 WIB · Reading Time

Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP dan Fasilitasi Keluhan Bakul Nelayan TPI Ciparage Mengenai Retribusi Baru

fpkskarawang.id | Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para bakul nelayan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage terkait penerapan aturan baru retribusi yang kini mengacu pada luas lahan (Jumat, 20/2/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, didampingi Sekretaris Komisi II Natala Sumedha.

Pertemuan ini membahas perubahan sistem retribusi yang sebelumnya dihitung berdasarkan tonase atau perolehan ikan sebesar 2,4 persen, kini berdasarkan luas lahan sesuai regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam forum tersebut, para bakul nelayan menyampaikan keberatan atas kebijakan baru tersebut. Mereka menginginkan sistem lama tetap dipertahankan karena dinilai lebih adil dan lebih mudah dalam perhitungan di lapangan.

Menurut para bakul, penerapan tarif yang disamaratakan berdasarkan luas lahan berpotensi merugikan. Pasalnya, jenis ikan yang dijual sangat beragam, mulai dari harga murah hingga mahal. Jika retribusi dikenakan secara tetap per meter, mereka khawatir akan merugi ketika mendapatkan ikan dengan harga jual rendah.

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menjalankan regulasi yang berlaku. Namun demikian, DPRD tetap berupaya memfasilitasi aspirasi para bakul agar diperoleh solusi terbaik.

“Kalau disamaratakan retribusinya, mereka bisa rugi saat mendapatkan ikan murah untuk dijual. Komisi II hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi terbaik bagi para bakul,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sistem retribusi tetap menggunakan skema tarif berdasarkan luas per meter. Namun, dari tarif awal sebesar Rp26 ribu per meter, para bakul meminta adanya penyesuaian atau penurunan tarif.

Terkait besaran penurunan, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Karawang untuk menentukan kebijakan lebih lanjut.

“Untuk nominalnya turun menjadi berapa, kami serahkan kepada Bupati. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa TPI Ciparage merupakan penyumbang retribusi terbesar dibandingkan TPI lainnya di Kabupaten Karawang. Meski demikian, hasil kebijakan yang nantinya ditetapkan akan berlaku untuk seluruh TPI di wilayah Karawang. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sanksi Kurungan Dirubah Jadi Denda di Perubahan Perda Trantibum

6 April 2026 - 12:48 WIB

Halal Bihalal Penting untuk Merajut Ukhuwah, Menjaga Soliditas Kader dan Perjuangan Politik yang Berorientasi pada Kemaslahatan

5 April 2026 - 13:28 WIB

Mumun : Layanan Parkir Berlangganan Baru Sekedar Uji Coba

1 April 2026 - 15:00 WIB

Ketua Fraksi PKS Karawang Hadir Menguatkan, Jenguk Korban Tragedi Maut Majalengka

26 March 2026 - 16:48 WIB

Aksi Kemanusiaan Jitang di Tragedi Majalengka Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Masyarakat Karawang

25 March 2026 - 07:19 WIB