Menu

Dark Mode
Ketua Komisi II DPRD Karawang Minta PLN agar Pemadaman Listrik tidak Ganggu Pelayanan Publik dan Industri DPRD Minta Bapenda Karawang Perkuat Pengawasan dan Penagihan, Telusuri Jika Ada Perusahaan Besar yang Nunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah Bidik Potensi PAD dari Perizinan, Komisi II DPRD Karawang Sidak PT PSSK Temukan 72 TKA Fraksi PKS DPRD Karawang Minta Pemkab Jangan Ragu Bertindak dengan Adanya Dugaan Pesta Gay di TNM Karawang Ketua Komisi II DPRD Kab. Karawang Terima Kunjungan BIPEKA PKS Karawang untuk Perkuat Sinergi dan Jalin Kolaborasi Pansel Petrogas Harus Lebih Transparan Publikasikan Nama Calon Direksi

Berita · 19 Jun 2026 13:23 WIB · Reading Time

Ketua Komisi II DPRD Karawang Minta PLN agar Pemadaman Listrik tidak Ganggu Pelayanan Publik dan Industri

fpkskarawang.id | Karawang – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, meminta agar kebijakan pemadaman listrik yang dilakukan PLN tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas perekonomian di Kabupaten Karawang.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap listrik, pemadaman yang dilakukan tanpa perencanaan dan sosialisasi yang memadai berpotensi melumpuhkan berbagai sektor strategis, mulai dari pelayanan pemerintahan hingga roda industri.

Menurut Mumun, listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan pendukung, melainkan urat nadi pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Gangguan pasokan listrik dapat berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi, kegiatan belajar mengajar, layanan kesehatan, hingga transaksi bisnis masyarakat.

“Pemadaman listrik jangan sampai mengganggu aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat Karawang, seperti pelayanan Dukcapil, pendidikan, kesehatan, industri, hingga transaksi bisnis yang menggunakan listrik,” tegas Mumun (Jumat, 19/6/2026).

Ketua Fraksi PKS DPRD Karawang itu mengingatkan, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu aktivitas ekonomi daerah. Ketika transaksi terhambat dan aktivitas usaha terganggu, efek dominonya bisa menjalar pada perputaran ekonomi hingga pendapatan daerah.

“Hal ini juga berpengaruh terhadap keluar masuknya transaksi yang berkaitan dengan kas daerah. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Mumun menilai PLN harus lebih cermat menentukan jadwal pemadaman. Selain memilih waktu yang tidak mengganggu aktivitas vital masyarakat, PLN juga dituntut memberikan informasi jauh hari sebelum pemadaman dilakukan.

“Mungkin pemilihan waktunya harus tepat dan pemberitahuan atau sosialisasi dari PLN dilakukan terlebih dahulu agar instansi maupun pelaku usaha dapat mengantisipasi dengan menyiapkan energi cadangan atau sumber listrik pengganti,” ujarnya.

Ia menegaskan, Karawang bukan daerah biasa. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, stabilitas pasokan listrik menjadi faktor penting yang menentukan keberlangsungan aktivitas produksi ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Karawang dikenal sebagai kota industri. Jangan sampai pemadaman listrik mengganggu aktivitas produksi industri yang ada karena dampaknya akan sangat luas,” tandasnya.

Mumun juga mengaku warga di lingkungan tempat tinggalnya telah merasakan langsung dampak pemadaman yang terjadi selama dua hari berturut-turut. Kondisi tersebut dinilai cukup merepotkan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sumber energi cadangan.

“Di daerah saya sudah dua hari berturut-turut mati listrik. Cukup mengganggu karena rata-rata masyarakat belum memiliki energi pengganti listrik. Alangkah baiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu agar kita sudah siap ketika ada pemadaman,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta PLN tidak hanya fokus pada pelaksanaan pemadaman, tetapi juga memastikan komunikasi kepada masyarakat berjalan maksimal. Transparansi informasi dinilai menjadi kunci agar pelayanan publik, aktivitas warga, dan kegiatan usaha tidak menjadi korban akibat minimnya pemberitahuan.

Mumun berharap persoalan pemadaman listrik ini segera mendapat solusi konkret sehingga pelayanan publik tetap berjalan, aktivitas masyarakat tidak terganggu, dan roda perekonomian Karawang tetap berputar tanpa hambatan. (*)

Facebook Comments Box

This article has been read 0 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Minta Bapenda Karawang Perkuat Pengawasan dan Penagihan, Telusuri Jika Ada Perusahaan Besar yang Nunggak Pajak Hingga Miliaran Rupiah

13 June 2026 - 13:41 WIB

Bidik Potensi PAD dari Perizinan, Komisi II DPRD Karawang Sidak PT PSSK Temukan 72 TKA

9 June 2026 - 13:47 WIB

Fraksi PKS DPRD Karawang Minta Pemkab Jangan Ragu Bertindak dengan Adanya Dugaan Pesta Gay di TNM Karawang

9 June 2026 - 10:53 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kab. Karawang Terima Kunjungan BIPEKA PKS Karawang untuk Perkuat Sinergi dan Jalin Kolaborasi

3 June 2026 - 08:46 WIB

Pansel Petrogas Harus Lebih Transparan Publikasikan Nama Calon Direksi

1 June 2026 - 16:45 WIB