Menu

Dark Mode
Sanksi Kurungan Dirubah Jadi Denda di Perubahan Perda Trantibum Halal Bihalal Penting untuk Merajut Ukhuwah, Menjaga Soliditas Kader dan Perjuangan Politik yang Berorientasi pada Kemaslahatan Mumun : Layanan Parkir Berlangganan Baru Sekedar Uji Coba Ketua Fraksi PKS Karawang Hadir Menguatkan, Jenguk Korban Tragedi Maut Majalengka Aksi Kemanusiaan Jitang di Tragedi Majalengka Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Masyarakat Karawang Jitang Sigap Bantu Korban Kecelakaan Maut di Majalengka di Tengah Mudik Lebaran

Pertani dan Nelayan · 9 Jul 2024 08:56 WIB · Reading Time

RESI GUDANG, Upaya untuk Mengatasi Harga Komoditi Pertanian yang Anjlok pada Musim Panen Raya

fpkskarawang.idSeringkali terjadi pada musim panen raya di daerah sentra komoditi, harga komoditi pertanian pokok seperti gabah atau beras, jagung, bawang dll. Di Karawang pun sebagai daerah penghasil 1,4 juta ton gabah kering panen (data tahun 2022) juga mengalami hal serupa untuk komoditi gabah.seperti terjadi tahun lalu, dimana harga gabah “hanya” Rp 3.800 per kg nya, sebagaimana dilansir oleh detik : https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6603658/siasat-pemerintah-atasi-harga-gabah-petani-karawang-yang-anjlok

Belum ada penyelesaian yang komprehensif dalam menyelesaikan masalah ini. Seperti diberitakan di link tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten hanya mengandalkan pemerintah pusat mengharapkan bantuan berupa pengadaan mesin pengering (dryer).

Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas dengan menerapkan UU No 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah pada UU No 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang. Apa itu Resi Gudang ?

Resi Gudang adalah dokumen atau bukti kepemilikan barang yang disimpan di dalam Gudang dan diterbitkan oleh pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari BAPPEBTI serta telah bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Resi Gudang (Warehouse Receipt) merupakan salah satu instrumen penting, efektif dan negotiable (dapat diperdagangkan) serta swapped (dipertukarkan) dalam sistem pembiayaan perdagangan suatu negara. Di samping itu Resi Gudang juga dapat dipergunakan sebagai jaminan (collateral) atau diterima sebagai bukti penyerahan barang dalam rangka pemenuhan kontrak derivatif yang jatuh tempo, sebagaimana terjadi dalam suatu Kontrak Berjangka. Dengan demikian sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang, dapat digunakan sebagai agunan, karena resi gudang dijamin dengan komoditas tertentu , yang berada dalam pengawasan pihak ketiga (Pengelola Gudang) yang terakreditasi. Dalam sistem resi gudang ini, pembiayaan yang dapat diakses oleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank, tetapi juga dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang.

Penerapan Sistem Resi Gudang menawarkan serangkaian manfaat yang luas, bagi petani sendiri, dunia usaha, perbankan dan bagi pemerintah. Manfaat tersebut antara lain :

  • Keterkendalian dan kestabilan harga komoditi. Sistem ini bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar, melalui fasilitasi penjualan sepanjang tahun.
  • Keterjaminan modal produksi. Pemegang komoditi mempunyai modal usaha untuk produksi berkelanjutan karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan
  • Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan. Dunia perbankan nasional memperoleh manfaat dari terbentuknya pasar bagi penyaluran kredit perbankan. Sistem resi gudang dibanyak negara dianggap sebagai instrumen penjamin kredit tanpa resiko.
  • Keterjaminan produktifitas. Jaminan produksi komoditi menjadi lebih pasti karena adanya jaminan modal usaha bagi produsen/petani.
  • Keterkendaliaan sediaan (stock) nasional. Sistem ini mendukung terbangunnya kemampuan pemerintah untuk memantau dan menjaga ketahanan sediaan, melalui jaringan data dan infromasi terintegrasi yang terbangun oleh Sistem Resi Gudang.
  • Keterpantauan lalu lintas produk/komoditi. Sistem ini membangun kemampuan pemerintah di pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas komoditi, upaya perlindungan konsumen, pengendalian ekosistem, pengendalian lalu lintas produk komoditi ilegal, dsb.
  • Keterjaminan bahan baku industri. Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasaran dan sistem industri yang dikembangkan negara tersebut. Sistem Resi Gudang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agrobisnis dan agroindustri, karena baik produsen maupun sektor komersial terkait dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi untuk menjadi produk yang dapat diperjualbelikan secara luas.
  • Efisiensi logistik dan distribusi. Sebagai surat berharga, Resi Gudang dapat dialihkan atau diperjualbelikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga, bagi dipasar yang terorganisir (bursa) atau di luar bursa. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru, diberikan hak untuk mengambil barang sesuai dengan deskripsi yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian akan tercipta suatu sistem perdagangan yang lebih efisien dengan dihilangkannya komponen biaya pemindahan barang.
  • Kontribusi fiskal. Melalui transaksi-transaksi Resi Gudang, Pemerintah memperoleh manfaat fiskal yang salama ini bersifat potensial.

Secara sederhana Sistem Resi Gudang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Saat panen raya         harga jatuh petani gak menjual dulu hasil panennya     simpan hasil panen di gudang yang ditunjuk sebagai pelaksana          menerima resi          resi dijadikan jaminan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari dan pengembalian biaya tanam       saat harga kembali normal, simpanan bisa dijual dengan memperhitungkan biaya penyimpanan, pengeringan dan pengembalian pinjaman.

Saat ini sudah 22 (Dua Puluh Dua) komoditas yang masuk dalam Sistem Resi Gudang antara lain: Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Beku Karkas, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis dan masih bisa bertambah.

Secara lengkapnya peraturan tentang resi gudang adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang No.9 Tahun 2006 tentang Sistem  Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2011.
  2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/M-DAG/PER/02/2013 tentang perubahan atas permendag No. 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan DI Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
  4. Peraturan Kepala BAPPEBTI tentang Peraturan Teknis Pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
  5. Peraturan Kepala BAPPEBTI nomor 03/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 tentang  Syarat Teknis Gudang Sebagai Tempat Penyimpanan Komoditi.
  6. Peraturan Kepala BAPPEBTI nomor 15/BAPPEBTI/PER-SRG/07/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang.

Bagaimana pelaksanaannya di Karawang ? Sejauh yang penulis tahu, belum ada sosialisasi yang menarah ke arah itu secara masif. Pelaksanaannya pun sepertinya belum ada …. Kalau sudah ada minta tolong diinformasikan ya ke penulis supaya gak selalu suudzon ke Pemerintah. Padahal program ini bagus dan dan ini amanat Undang-Undang.

Pada Perda No 8 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dimana UU No 9 Tahun 2011 dicantumkan sebagai dasar “Mengingat” (poin 4) tetapi di dalam isi Perda tidak dirinci (sesuai UU tersebut) bagaimana upaya pemerintah kabupaten dalam pengendalian harga gabah tersebut di Bagian VI Paragraf 3 Pasal 34 seperti berikut :

 

Kontributor : ABAH NADA

Facebook Comments Box

This article has been read 49 time

badge-check

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Produksi Padi Karawang 2 Juta Ton per Tahun, Mungkinkah?

30 July 2024 - 21:00 WIB

Memory of Karawang Creative Economy Forum

8 July 2024 - 12:56 WIB

Titik Nol Karawang Apakah Perlu Diperjuangkan Kembali?

7 July 2024 - 17:52 WIB

DPRD Karawang Tempo Doeloe

7 July 2024 - 17:07 WIB

Singaderpa, Founding Father Karawang

7 July 2024 - 16:58 WIB